Jakarta, IDN Times - Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagaimana laporan yang dipublikasikan dalam Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP).
Dalam surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Bahlil, Tempo dianggap melanggar melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena informasi yang dipublikasikan tidak akurat.
“Teradu (Tempo) wajib melayani hak jawab dari pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat yang dikeluarkan pada Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Bahlil juga diminta untuk menggunakan hak jawabnya kepada Tempo selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima. Sebagai catatan, hak jawab yang digunakan tidak boleh mengubah substansi pemberitaan yang sudah terpublikasi.
Di sisi lain, Tempo bisa saja disanksi hingga Rp500 juta jika tidak memberikan hak jawab kepada Bahlil.