Jakarta, IDN Times - Nama komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan, narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty tiba-tiba menjadi buah bibir pada Sabtu (22/2). Bahkan, KPAI sempat menjadi trending di media sosial.
Ternyata itu bermula dari pernyataan Hikma yang dibuat oleh sebuah media online dengan judul "KPAI Ingatkan Wanita Berenang di Kolam Renang Bareng Laki-Laki Bisa Hamil, Begini Penjelasannya." Dalam pemberitaan yang tayang pada Sabtu kemarin, Hikma mengatakan perempuan yang sedang berenang di kolam renang bisa saja tiba-tiba hamil apabila di area tersebut terdapat laki-laki. Ia mengatakan kehamilan yang terjadi di kolam renang disebut sebagai hamil tak langsung alias tanpa kontak fisik.
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Hikma dikutip dari pemberitaan Tribun News pada Sabtu kemarin.
Hikma yang memiliki latar belakang di bidang gizi itu menyebut pernyataannya didasarkan pada jurnal dari kampus di luar negeri. Namun, ia tak menyebut nama jurnal tersebut.
Maka, pernyataan Hikma itu pun menjadi viral dan perbincangan di media sosial. Hikma dirundung lantaran pernyataannya dinilai tak masuk akal.
Lalu, apa langkah KPAI menyikapi hal tersebut?