Jakarta, IDN Times - Markas Besar TNI menghormati keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang menunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Mayjen Novi diangkat sebagai Dirut Perum Bulog melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
"TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam penunjukkan sebagai pejabat di lingkungan BUMN," ujar Kepala Pusat Penerangan, Mayjen TNI Hariyanto, ketika dihubungi, Senin (10/2/2025).
Saat ditanyakan mengenai status Mayjen Novi yang duduk sebagai pejabat BUMN dan masih berstatus prajurit TNI aktif, Hariyanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci apa status Mayjen Novi usai diangkat menjadi Direktur Perum Bulog.
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI, tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Padahal, menurut Imparsial, keputusan Erick Thohir mengangkat perwira tinggi TNI aktif sebagai pejabat BUMN melanggar Undang-Undang TNI (UU TNI), terutama Pasal 47 ayat (2). Direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif.