Jakarta, IDN Times- Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai tiga bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran partai politik berlangsung pada Juli 2022 ini.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, keputusan itu telah sesuai dengan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut aturan tersebut, pendaftaran partai politik selambat-lambatnya dilakukan 20 bulan sebelum hari pemilihan.
“Jadwal tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022. Kami sudah hitung kalau 20 bulan sebelum hari H berarti Juni tahun ini,” kata Pramono dalam diskusi virtual, Rabu (23/3/2022).