Jakarta, IDN Times – Sejak Oktober 2017 silam, Kementerian Komunikasi dan Informasi mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar melakukan registrasi ulang dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Aturan ini dikeluarkan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor pelanggan kartu prabayar yang selama ini cenderung banyak digunakan untuk menyebarkan penipuan, berita bohong, bahkan hate speech.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat Indonesia melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. “Menjelang deadline yang belum registrasi, registrasikanlah,” kata Rudiantara.