Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Konstitusi Indonesia atur hampir seluruh aspek kehidupan

  • Bangun supporting system karena perkara sangat kompleks

  • Hakim konstitusi harus lebih bijak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi MK dalam menjaga konstitusi di Indonesia. Menurutnya, beban MK di Indonesia jauh lebih kompleks dibandingkan Mahkamah Konstitusi di negara lain, baik di barat maupun negara sosialis. Pengalaman membawa MK Indonesia ke tingkat Asia dan dunia membuat Arief menyadari adanya perbedaan mendasar dalam ruang lingkup konstitusi yang harus dijaga oleh MK di setiap negara.

Hal tersebut disampaikan Arief usai menghadiri acara 'Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat' di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026). Arief resmi pensiun pada Selasa (3/2/2026). Ia memasuki masa purnatugas setelah genap berusia 70 tahun.

1. Konstitusi Indonesia atur hampir seluruh aspek kehidupan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arief menjelaskan, konstitusi di negara-negara Barat umumnya hanya mengatur aspek politik, kelembagaan negara, dan hak asasi manusia. Sementara di negara sosialis, pengaturan tersebut ditambah dengan aspek perekonomian.

“Begini, MK Indonesia berdasarkan pengalaman saya, saya punya pengalaman membawa Mahkamah Konstitusi di tingkat Asia dan di tingkat dunia. Saya merasa begini, apa yang harus dijaga oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu berbeda dengan Mahkamah Konstitusi di negara-negara lain,” kata dia kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ia melanjutkan, di Indonesia cakupan konstitusi jauh lebih luas karena, "di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara.”

Bahkan, menurut Arief, urusan sosial, budaya, agama hingga perkawinan pun masuk dalam wilayah konstitusi yang harus ditegakkan oleh MK.

2. Bangun supporting system karena perkara sangat kompleks

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Karena luasnya ruang lingkup konstitusi tersebut, Arief mengaku membangun supporting system yang kuat saat menjabat sebagai Ketua MK. Langkah ini dilakukan agar para hakim konstitusi mendapat dukungan keilmuan lintas bidang.

“Oleh karena itu, saya pada waktu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi membangun supporting system yang handal supaya para staf itu menguasai berbagai lapangan bidang keilmuan hukum supaya mampu menjadi supporting system yang bisa membantu kita. Karena saya pada awalnya itu saya berasal dari hukum tata negara,” ungkapnya.

Ia mengakui, banyak perkara yang diujikan di MK berada di luar latar belakang keilmuannya, sehingga membutuhkan dukungan peneliti dan panitera pengganti yang memahami substansi undang-undang secara mendalam.

“Saya nggak tahu persis masalah zakat, masalah haji, dan sebagainya. Tapi karena yang diuji termasuk masalah undang-undang zakat, undang-undang haji, undang-undang perkawinan, mau tidak mau kita harus belajar dan dibantu oleh teman-teman supporting system yang ada di peneliti di MK maupun di panitera pengganti MK, yang harus tahu persis hal-hal semacam itu sehingga bisa men-support kita,” tutur dia.

3. Hakim konstitusi harus lebih bijak

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Arief, kompleksitas tersebut menuntut hakim konstitusi untuk bersikap lebih bijak. Apalagi Indonesia bukan negara sekuler, melainkan negara religius yang berlandaskan ketuhanan.

“Kalau di Indonesia semua aspek kehidupan itu diatur di dalam konstitusi, nah itulah yang harus ditegakkan di Indonesia. Jadi lebih lengkap, lebih kompleks, dan kita sebagai hakim konstitusi harus lebih bijak karena negara kita bukan negara sekuler, tapi negara yang religius sesuai dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Menjawab soal independensi hakim, Arief menegaskan, ada tiga syarat utama yang harus dimiliki hakim konstitusi. Ia juga menekankan bahwa MK merupakan lembaga peradilan politik, sehingga benturan antara hukum dan politik tak terelakkan dalam setiap putusan.

“Syarat hakim konstitusi yang pertama punya integritas. Yang kedua, dia punya kapabilitas. Yang ketiga, punya keberanian,” ungkapnya.

“Karena kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga politik, peradilan politik. Constitutional Court itu lembaga peradilan politik. Di satu sisi kita menegakkan hukum undang-undang konstitusi, di satu sisi yang lain berkaitan dengan masalah-masalah politik. Sehingga benturan antara hukum dan politik itu sangat mewarnai pada waktu kita memutuskan perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.

Editorial Team