Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menurut Arief, kompleksitas tersebut menuntut hakim konstitusi untuk bersikap lebih bijak. Apalagi Indonesia bukan negara sekuler, melainkan negara religius yang berlandaskan ketuhanan.
“Kalau di Indonesia semua aspek kehidupan itu diatur di dalam konstitusi, nah itulah yang harus ditegakkan di Indonesia. Jadi lebih lengkap, lebih kompleks, dan kita sebagai hakim konstitusi harus lebih bijak karena negara kita bukan negara sekuler, tapi negara yang religius sesuai dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Menjawab soal independensi hakim, Arief menegaskan, ada tiga syarat utama yang harus dimiliki hakim konstitusi. Ia juga menekankan bahwa MK merupakan lembaga peradilan politik, sehingga benturan antara hukum dan politik tak terelakkan dalam setiap putusan.
“Syarat hakim konstitusi yang pertama punya integritas. Yang kedua, dia punya kapabilitas. Yang ketiga, punya keberanian,” ungkapnya.
“Karena kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga politik, peradilan politik. Constitutional Court itu lembaga peradilan politik. Di satu sisi kita menegakkan hukum undang-undang konstitusi, di satu sisi yang lain berkaitan dengan masalah-masalah politik. Sehingga benturan antara hukum dan politik itu sangat mewarnai pada waktu kita memutuskan perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.