Jakarta, IDN Times - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengatakan akan kembali mengajukan uji materil presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman ketika memberikan keterangan pers pada Senin (18/6) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Saya selaku Ketua Dewan Pembina ACTA dan selaku pribadi warga negara Indonesia segera kembali mendaftarkan uji materil ketentuan presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi," ujar Habiburokhman.
Menurut ACTA, pengajuan uji material ini memiliki dasar hukum yang jelas. Walaupun pada awal tahun ini, uji materi serupa telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu, apa yang menyebabkan mereka percaya diri kalau uji materi kali ini akan diterima oleh MK?