Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Urun Biaya BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berupaya membenahi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkas) No.51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam program JKN.
Meskipun permenkes sudah disosialisasikan, baru dua hal yang sudah diatur di dalamnya, yaitu tata cara dan besaran urun biaya dan selisih biaya. Apa sebenarnya pengertian urun biaya dalam BPJS Kesehatan dan bagaimana mekanismenya? Ini ulasan lengkap mengenai aturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan ini.
1. Apa sih perbedaan konsep urun biaya dengan selisih biaya?
Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta JKN pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sedangkan, selisih biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta JKN pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dari haknya (naik kelas perawatan).
Dari sisi cakupan layanan, untuk urun biaya, tidak semua jenis penyakit dikenakan biaya tambahan. Urun biaya hanya dikenakan pada jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Jenis pelayanan yang dimaksud adalah yang membuka peluang moral hazard atau yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku pasien.
Sementara, untuk selisih biaya, Sebelumnya, peserta bisa naik lebih dari 1 tingkat. Misalnya, peserta kelas 3 bisa minta naik ke kelas 1. Sekarang, kenaikan kelas perawatan hanya diperbolehkan satu tingkat di atas haknya.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya peserta mendaftar sebagai peserta kelas 3, tetapi sebetulnya memiliki kemampuan membayar iuran kelas 1. Jadi, pembatasan ini memiliki misi edukasi di dalamnya.