Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berupaya membenahi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkas) No.51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam program JKN.
Meskipun permenkes sudah disosialisasikan, baru dua hal yang sudah diatur di dalamnya, yaitu tata cara dan besaran urun biaya dan selisih biaya. Apa sebenarnya pengertian urun biaya dalam BPJS Kesehatan dan bagaimana mekanismenya? Ini ulasan lengkap mengenai aturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan ini.