Pemerintah Tiongkok menyatakan tidak menerima putusan Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa yang menyatakan bahwa Tiongkok tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan.
Dilansir BBC.com, putusan tersebut sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa Tiongkok menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan.
Pengadilan arbitrase juga menyatakan bahwa Tiongkok telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Tiongkok juga dituding telah menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan.
Semua bermula pada tahun 2013, saat Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Filipina menuding Tiongkok mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan.
Filipina berargumen bahwa klaim Tiongkok di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.