Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Jakarta, IDN Times - Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kirana Pritasari, menyampaikan bahwa dari Rp1,48 triliun tunggakan pembayaran untuk tenaga kesehatan (Nakes) pada 2020 sudah disetujui untuk dibayarkan, yakni sebesar Rp790,285 miliar.

"Kami sudah mengajukan proses ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disetujui. Kami menunggu hasilnya yang biasanya membutuhkan 1-2 hari ke depan," ujar Kirana melalui keterangan pers secara virtual pada Selasa (11/5/2021).

1. Masih tersisa Rp382,8 Miliar yang masih harus di-review oleh BPKP

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak 7 April, Kirana mengatakan bahwa review pertama sudah terbit dan dibuka blokir yang pertama dilakukan revisi DIPA Rp581,598 miliar, tahap kedua Rp231,540 miliar, dan tahap ketiga Rp180,062 miliar.

Ia juga menambahkan dalam waktu satu bulan terhitung sejak 7 April, sudah diselesaikan sekitar Rp1,097 triliun dan anggarannya saat ini sudah efektif bisa digunakan. Namun masih ada yang harus d-review oleh Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hari ini baru saja disetujui oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk buka blokir yang Rp 103.961 miliar. Sehingga secara keseluruhan dari pagu yang di blokir Rp1,48 triliun ini tinggal tersisa Rp382,8 miliar yang masih harus di review oleh BPKP," ujar Kirana.

2. Untuk tunggakan 2021, Rp717,5 miliar tidak perlu d-review BPKP

Ilustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Tunggakan tahun 2021, yang disetujui adalah sebesar Rp202,35 miliar, yang pembayarannya berdasarkan usulan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang mengajukan usulan dari Januari, Februari, Maret dan April.

Kemudian, Kirana mengatakan ada usulan baru yang masuk sekitar Rp1,04 triliun dan yang sudah diverifikasi oleh masing-masing faskes baru Rp717,5 miliar untuk 124.855 ribu tenaga kesehatan. 

"Tetapi Rp717,5 miliar ini tidak perlu di-review oleh BPKP. Ini anggaran yang efektif yang bisa dilakukan proses pembayaran," ujar Kirana.

3. Pembayaran akan terus dilakukan namun membutuhkan waktu

ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Proses pembayaran Insentif ini membutuhkan rekening baru untuk tenaga kesehatan. Hal ini didasari oleh masukan dari stakeholder pengawas yang mengatakan bahwa insentif harus diterima langsung oleh tenaga kesehatan, tidak boleh masuk ke rekening fasilitas kesehatan.

Sehingga pembuatan rekening ini membutuhkan waktu karena jumlah tenaga kesehatan yang juga banyak. Namun ia mengatakan pembayaran akan terus dilakukan.

"Insyallah ini dilakukan terus pembayrannya karena ini memang menjadi hak para tenaga kesehatan," ujar Kirana.

Editorial Team