Jakarta, IDN Times - Insiden berulangnya kebocoran data pribadi menyebabkan munculnya kembali desakan, agar DPR segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), absennya hukum mengenai perlindungan data pribadi telah memunculkan sejumlah permasalahan dalam tata kelola perlindungan data.
"Peraturan pelindungan data pribadi saat ini juga belum secara spesifik menjamin hak-hak dari subjek data, termasuk langkah-langkah ketika terjadi kebocoran data," sebut ELSAM dalam keterangan tertulis yang dikutip melalui akun Instagram @elsamnews, Jumat (21/5/2021).
Mereka menilai banyak hal dan prosedur yang tidak jelas ketika terjadi insiden kebocoran data pribadi. Bahkan, proses dan hasil investigasi pun tidak disampaikan ke publik.
"Akibatnya insiden serupa terus berulang karena ketiadaan proses pengungkapan yang tuntas dan akuntabel dari setiap insiden," tutur mereka.
Apa yang menyebabkan hingga kini RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum juga disahkan?