Jakarta, IDN Times - Imparsial mengkritik minimnya pengawasan penggunaan senjata api di tubuh TNI dalam insiden penembakan yang dilakukan Praka Situmorang di kantor BRI cabang Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 25 September 2025. Senjata api buatan PT Pindad itu bisa dibawa keluar untuk tujuan di luar dari tugas TNI.
Dalam catatan Imparsial, ini bukan kali pertama pemakaian senjata api untuk kepentingan di luar tugas TNI terjadi.
"Ini menandakan sistem pengawasan yang buruk. Akibatnya sering kali senjata api milik negara disalahgunakan untuk tujuan kriminal," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Insiden lainnya yang melibatkan senjata api TNI yakni dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Bahkan, senjata TNI juga diperjualbelikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Imparsial juga menyoroti peningkatan tindak kejahatan yang dilakukan prajurit TNI. Selain penembakan di kantor cabang BRI, dua anggota Kopassus juga terlibat dalam tindak penculikan dan pembunuhan kepala cabang pembantu BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Belum lagi adanya pemukulan terhadap pengemudi ojek daring hingga hidungnya patah yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam pandangan Ardi, peristiwa kasus kekerasan di tubuh TNI terus berulang, karena lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas. Selain itu, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugasnya tetap diproses hukum di pengadilan militer.
"Tindak kekerasan oleh TNI di ranah sipil juga tidak lepas dari belum direvisinya Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Peradilan Militer. Hasilnya, TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka," katanya.