Gubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah menyebutkan ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan di perusahaan itu yaitu tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan tetap bekerja di kantor seperti biasa. Kantor tersebut ditutup selama tiga hari, dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp50 juta," terang Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Terkait pekerja yang hamil, PT Equity Life menjelaskan bahwa ibu hamil tersebut tidak sedang bekerja, namun sedang mengurus keperluan cuti dan datang ke kantor.
"Pas itu ada yang hamil memang betul. Tapi tidak dalam konteks dipaksa, itu narasi yang salah. Dia sedang urus cuti. Dia hamil delapan bulan. Memang ada ketentuan internal bahwa orang hamil harus 100 persen WFH," kata Corporate Communication PT Equity Life Indonesia, Yuliarti, pada wartawan.