IDN Times/Axel Jo Harianja
Berikut ini Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI No. 370 Tahun 2019 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada PT. Mahkota Indonesia yang dibacakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DLH DKI Jakarta, SukoRahardjo.
Menimbang dan selanjutnya
Mengingat dan selanjutnya
Memperhatikan dan selanjutnya
Menetapkan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tentang penerapan sanksi administrasi paksaan Pemerintah kepada PT. Mahkota Indonesia.
Kesatu, menerapkan sanksi administrasi paksaan Pemerintah kepada PT. Mahkota Indonesia untuk memperbaiki pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi.
Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium, tim penanganan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019, PT. Mahkota Indonesia telah melakukan pelanggaran.
Hasil uji laboratorium pada cerobong asap sulfat unit 2, melebihi baku mutu untuk parameter sulfurdioksida atau SO2.
Ketiga, jangka waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, ditentukan sebagai berikut:
Memperbaiki pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi paling lama 45 hari kalender.
Keempat, Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga, dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima keputusan ini oleh penanggung jawab.
Kelima, PT. Mahkota Indonesia wajib melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Kota Administrasi Jakarta Timur.
Keenam, apabila PT. Mahkota Indonesia tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga, akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentutan perundang-undangan.
Ketujuh, keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada 7 agustus 2019
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Tertanda Andono warih