Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. (IDN Times/Eko Ardiyanto)
Sang Made Mahendra Jaya (IDN Times/Eko Ardiyanto)

Intinya sih...

  • Ada enam posisi yang diseleksi, termasuk Kepala Biro Hukum dan Direktur Penyelidikan.

  • Syarat ikut seleksi jabatan KPK antara lain PNS aktif, rekam jejak jabatan, integritas, pendidikan minimal S1, pengalaman jabatan minimal 5 tahun.

  • Daftar Anggota Pansel Calon Pimpinan Tinggi KPK terdiri dari 9 anggota eksternal dan 6 anggota internal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama untuk enam posisi setingkat eselon II. Terkait hal tersebut, dibentuklah pantia seleksi (Pansel) yang terdiri dari pihak internal dan eksternal.

Enam Anggota Pansel berasal dari internal KPK, sedangkan sembilan berasal dari eksternal KPK. Salah satu pihak eksternal yang dilibatkan adalah Inspektur Jenderal Polisi Sang Made Mahendra Jaya yang saat ini menjabat Irjen kementerian Dalam Negeri.

"Pantia Seleksi dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur, baik internal maupun eksternal. Antara lain pejabat tinggi dari instansi terkait, kalangan akademisi, profesional, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga," ujar Ranu Mihardja selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

"Komposisi ini dirancang untuk memastikan adanya check and balance dan memperkuat independensi serta kredibilitas proses seleksi.

1. Ada enam posisi yang diseleksi

Sekjen KPK Cahya Harefa (IDN Times/Aryodamar)

Ada enam posisi yang dibuka pada seleksi kali ini. Posisi tersebut adalah Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dand Supervisi Wilayah V, dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.

"Jabatan-jabatan ini memilikiperan yang sangat penting dalam mendukung fungsi utama KPK yaitu pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Sekjen KPK Cahya Harefa.

2. Syarat ikut seleksi jabatan KPK

Konferensi pers Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi KPK (IDN Times/Aryodamar

Seleksi ini akan resmi dibuka pada Senin (20/10/2025). Seleksi akan berakhir pada Desember 2025.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelamar yakni PNS aktif, punya rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, pendidikan minimal S1 (khusus Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum), pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun, pangkat minimal Pembina Tingka I (IV/b).

"Adapun para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia," ujarnya.

3. Daftar Anggota Pansel Calon Pimpinan Tinggi KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Berikut daftar Anggota Panselnya:

Panitia Seleksi Eksternal
1. Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya – Irjen Kementerian Dalam Negeri
2. Dhahana Putra – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum
3. Pratama Dahlian Persada – Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC
4. Sudharmawati Ningsih – Pejabat Mahkamah Agung
5. Heru Susetyo – Guru Besar Hukum Universitas Indonesia
6. Ranu Miharja – Eks Jaksa / Eks Deputi KPK, Konsultan
7. Gandjar L. Bonaparta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
8. Taufik Rachman – Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga
9. Judhi K. – Transparency International Indonesia, SPAK (hadir secara online)

Pansel Internal
10. Wawan Wardiana → Deputi Pendidikan & Peran Serta Masyarakat
11. Asep Guntur Rahayu → Plt. Deputi Penindakan & Eksekusi
12. Eko Marjono → Deputi Informasi & Data
13. Haerudin → Kaset Dewas
14. Agung Yudha → Plt. Deputi Koordinasi & Supervisi
15. Aminuddin → Plt. Deputi Pencegahan & Monitorin

Editorial Team