Penampakan gajah di TNWK, Lampung Timur. (Dok. Balai TNWK).
Wahdi mengatakan, Inpres Nomor 8 Tahun 2026 memberikan arah yang jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat.
"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar.
Wahdi mengaku melihat langsung konsistensi Raja Juli dalam mendorong model konservasi berbasis bentang alam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan di satu kawasan.
"Karena itu, sejak awal beliau (Menhut) mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor," tegasnya.