Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Aksi terorisme telah merebak ke dunia internet. Di era industri 4.0 ini, para kelompok teroris mulai aktif melakukan perekrutan melalui media sosial. Tak sedikit, para anggota teroris terdoktrin paham radikal melalui pembinaan di media sosial.

Melihat adanya aksi kelompok teroris di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tak ingin membiarkan hal itu terus terjadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di media sosial selama 24 jam, khususnya untuk memantau media sosial yang terindikasi terorisme.

Lalu, bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo?

1. Kominfo melakukan pengawasan melalui sistem berbasis AI

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Johnny menjelaskan, Kominfo melakukan pengawasan di ruang siber selama 7x24 jam. Kominfo, kata Johnny, menggunakan mesin crawling berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk memantau akun dan konten-konten terkait kegiatan radikalisme atau terorisme.

"Di saat bersamaan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, serta stakeholder terkait lainnya," ujar Johnny saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/4/2021).

2. Hingga 3 April 2021, terdapat 20.453 konten terindikasi terorisme di media sosial

Editorial Team

Tonton lebih seru di