Jakarta, IDN Times - Aksi terorisme telah merebak ke dunia internet. Di era industri 4.0 ini, para kelompok teroris mulai aktif melakukan perekrutan melalui media sosial. Tak sedikit, para anggota teroris terdoktrin paham radikal melalui pembinaan di media sosial.
Melihat adanya aksi kelompok teroris di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tak ingin membiarkan hal itu terus terjadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di media sosial selama 24 jam, khususnya untuk memantau media sosial yang terindikasi terorisme.
Lalu, bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo?