Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antikorupsi itu setiap tahunnya, tak terkecuali para pimpinan di lembaga mereka sendiri.
Setelah dilaporkan secara lengkap, harta kekayaan pejabat negara dapat diakses secara online. Menengok data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) itu, Ketua KPK, Firli Bahuri tergolong pejabat rajin melaporkan hartanya.
Pada 2017, ketika dirinya masih menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat, Firli memiliki harta senilai Rp18,3 miliar. Pada 2020 ketika menjadi Ketua KPK, hartanya sudah bertambah menjadi Rp19,5 miliar.
Baru-baru ini, Firli baru saja dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri dan Dewan Pengawas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi, terkait penyewaan helikopter.
Yuk simak, rincian harta kekayaan Firli yang dilaporkan ke negara.