Jakarta, IDN Times - Beberapa hari terakhir, mencuat kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan meterai. Kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak Kepolisian Tanjungpinang masih melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi bodong itu.
Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Kasus dugaan investasi bodong ini akhirya mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan terlapor seorang.
"Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. Modusnya bisnis jual meterai Kantorpos. Saat ini sedang kami selidiki," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, pada Jumat, 30 Juni 2023.
Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. Meskipun demikian dalam prosesnya, nama Kantorpos sebagai entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (Persero) jadi tercatut.
Mengutip dari media yang memberitakan perihal kejadian ini, nama Kantorpos Tanjungpinang seolah menjadi korban sertaan, bahkan disebutkan bahwa pelakunya adalah karyawan Kantorpos Tanjungpinang.