Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus menyeret polisi lainnya terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Teranyar, tiga polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mereka adalah BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto dan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ketiganya adalah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Infonya dari Propam demikian (intimidasi jurnalis),“ kata Dedi kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).
Sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Bharada Shadam dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Bharada Sadam terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Sementara itu, Briptu Firman dimutasi demosi selama satu tahun.