Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan kembali bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Menurut Jokowi, upaya pemberantasan rasuah tidak hanya dalam bentuk pencegahan tetapi juga penindakan.
Upaya pencegahan, kata Jokowi, dilakukan dengan terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengurusan perizinan secara daring, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog serta Online Single Submission (OSS).
Sementara, untuk penindakan, ujar Jokowi, pemerintah bakal terus melakukan pengejaran terhadap obligor yang masih mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset-aset mereka.
"Aset-aset obligor yang tidak kooperatif akan tetap disita oleh aparat penegak hukum," ujar Jokowi ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (7/2/2023).
Hal tersebut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menanggapi anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022. Berdasarkan data dari Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia anjlok ke angka 34. Padahal, pada 2021 lalu, skor IPK Indonesia adalah 38.
Terkait skor IPK Indonesia yang anjlok, Jokowi menyebut, temuan survei TII akan dijadikan masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.
Lalu, apa langkah pemerintah untuk mendongkrak kembali skor IPK Indonesia?