Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)
Pertama, berkaitan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yaitu Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BPDPKS) perlu meningkatkan dukungan finansial dan teknis untuk program PSR serta memberikan solusi konkret terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi petani kelapa sawit, seperti kendala kekeliruan masuknya kawasan hutan ke dalam lahan kebun, tumpang tindih status lahan dan masalah agraria lain. Diperlukan upaya untuk memudahkan pemenuhan persyaratan administratif, serta memperbaiki kestabilan sistem penginputan PSR online.
Kedua, aspek pengujian rendemen TBS pekebun, yaitu Kementerian Pertanian sebagai regulator perlu memastikan kejelasan dan transparansi dalam peraturan pengujian rendemen TBS. Perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dapat berkontribusi dengan menyusun pedoman dan praktik terbaik yang mendukung proses ini.
Ketiga, masalah terkait pabrik kelapa sawit berondolan dan tanpa kebun di mana banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk mengatasi kekhawatiran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara terkait adanya pabrik kelapa sawit berondolan dan tanpa kebun mencakup penerapan pengawasan dan (pemberian izin) regulasi yang ketat melalui sistem OSS.
Keempat, berkaitan tindak pidana ringan (Tipiring) diharapkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan perusahaan kelapa sawit perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan. Pemerintah daerah juga harus mendukung upaya-upaya ini dengan memediasi konflik yang mungkin timbul.
Kelima, menguji keabsahan RTRW berdasarkan kawasan hutan yang ditunjuk: Pemerintah provinsi dan kabupaten harus secara cermat menerapkan peraturan yang mengatur penetapan kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Keenam, terkait dana bagi hasil (DBH) sawit, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu bekerja sama untuk memastikan distribusi dan manfaat DBH sawit sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan sehingga mendukung pembangunan daerah.
Ketujuh, aspek Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Perkebunan perlu memastikan keamanan data SIPERIBUN dan mematuhi regulasi yang berlaku. Perusahaan kelapa sawit, GAPKI, stakeholders terkait harus bekerjasama dalam menyediakan data yang akurat dan terbaru ke dalam sistem ini sehingga perizinan lancar untuk dunia usaha bagi kemajuan bersama. (WEB)