ilustrasi Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Menurut Sugeng, Polda Metro Jaya harus menjamin Kombes Pol Irwan Anwar dijadikan sebagai saksi pelapor atau whistleblower dalam kasus ini.
“Oleh karena itu, harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa Kombes Irwan Anwar ini dijadikan sebagai whistleblower,” kata dia.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait pengungkapan tindak pindana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
Pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya.