Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi karena sengkarut permasalahan yang melilitnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan Andi Rian menyalahgunakan wewenang setelah menjabat Kapolda Kalsel. Ia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Tindakan menandatangani surat itu menjadikan Andi Rian secara de jure merangkap dua jabatan: Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus jabatan yang kini ia dapuk sebagai Kapolda Kalsel.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).