Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai ada standard operational procedure (SOP) yang dilanggar dalam proses pencalonan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Menurut Neta, ada dua proses yang dilakukan dalam pencalonan Kapolri, yakni masukan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Setelah itu, Presiden akan memilih satu nama untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan oleh Komisi III.
"Tapi, dalam penetapan Idham Azis sebagai calon Kapolri, prosedur itu tidak dilalui sebagaimana mestinya," kata Neta dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Kamis (24/10).