Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi, Mensesneg: Kira-Kira Begitu
Eks Direktur Utama ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua orang lainnya terkait kasus hukum yang menjerat mereka.

  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi enggan memberikan rincian mengenai pertimbangan spesifik Prabowo dalam memberikan rehabilitasi tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi, tentang kasus hukum yang menjerat mereka.

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama Saudari Ira Puspadewi, Saudara Muhammad Yusuf Hadi dan Saudara Hari Muhammad Adhi Caksono," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Namun, ketika jurnalis Istana Kepresidenan bertanya lebih lanjut mengenai pertimbangan spesifik apa yang mendasari Prabowo memberikan rehabilitasi tersebut, Prasetyo enggan memberikan rincian.

"Banyak kan, tadi," kata Prasetyo singkat sambil melambaikan tangan, mengisyaratkan penjelasan sebelumnya sudah cukup. Padahal, tak ada dijelaskan secara spesifik mengenai pertimbangannya.

Saat dipertegas apakah dengan surat ini Ira Puspadewi dan rekan-rekannya akan bebas dari jerat hukum, Prasetyo memberikan isyarat mengiyakan.

"Kira-kira begitulah," ucap dia.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editorial Team