Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Atika Algadri dan Ira Puspadewi
Atika Algadri dan Ira Puspadewi (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Ira Puspadewi hadir dalam sidang putusan sela mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

  • Ira datang sebagai teman ibu Nadiem, sudah lama berteman, dan terlihat beberapa kali mengobrol dengan ibu Nadiem.

  • Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi hadir dalam sidang putusan sela mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pantauan IDN Times, Ira terlihat sudah hadir sebelum sidang dimulai. Ketika persidangan akan dimulai, Ira duduk di baris paling depan bersama ibu Nadiem, Atika Algadri dan ayah Nadiem, Nono Makarim.

"Datang sebagai teman ibu Nadiem, sudah lama berteman," ujar Ira, Senin (12/1/2026).

Sembari menunggu persidangan dimulai, Ira terlihat beberapa kali mengobrol dengan ibu Nadiem. Nadiem pun sempat menghampiri Ira dan menyalaminya ketika baru sampai di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Nadiem menjalani sidang putusan sela hari ini. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team