Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengatakan dirinya mendapat bayaran dari terdakwa Irfan Widyanto Rp3.550.000 untuk mengganti DVR CCTV Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu ia ungkap dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).

“Untuk total harga mesinnya Rp650 ribu lalu harddisknya itu Rp350 ribu karena 1 tera lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp50 ribu. Jadi totalnya Rp3.550.000,” kata Afung.

Afung menjelaskan, awalnya Irfan Widyanto menghubunginya pada Sabtu (9/11/2022). Irfan meminta Afung untuk mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga.

“Saya di-WA oleh saudara Irfan dan dia mengatakan 'Ijin Pak Afung, saya Irfan'. Terus saya bilang gini ‘Ada yang bisa saya bantu?' lalu dia bilang 'Saya Irfan mau ada pergantian dua unit DVR CCTV. Oh, saya bilang bisa Pak,” ujar Afung.

Setelah itu, Irfan meminta Afung untuk mengganti DVR CCTV sesuai dengan merek yang ada di pos satpam. Padahal, menurut Afung, CCTV itu bekerja normal.

“Tapi minta cari mesin sama memastikan itu mesin merknya apa, kapasitas harddisknya, DVR seberapa besar supaya saya bisa cek harganya dan langsung infokan ke Pak Irfan,” ujar Afung.

Setelah Afung memberikan kisaran harga, Irfan pun menyanggupinya dan meminta Afung untuk datang ke lokasi. Sesampainya di pos, Irfan meminta izin satpam untuk mengganti DVR CCTV.

Editorial Team