Iriana Jokowi Tak Lapor, Polisi Tak Bisa Tangkap Penghinanya di Medsos

Jakarta, IDN Times - Polisi belum dapat menangkap pria yang menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo di media sosial. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menerangkan, hal ini lantaran kasus tersebut merupakan Pasal 27 ayat 3, sehingga harus ada pelapornya.
“Kalau dalam SKB 3 Menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan,” terang Reinhard, Rabu (23/11/2022).
1. Polisi tak bisa tangkap pemilik akun
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi tak bisa menangkap langsung pemilik akun Twitter @KoprofilJati itu.
Namun begitu, pihak Bareskrim Polri telah melakukan profiling terhadap pelaku. Akan tetapi, penangkapan harus berdasarkan laporan yakni dari Ibu Negara Iriana Jokowi.
“Kita pasti melakukan profiling, sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan, ya kalau belum ada laporan kita belum bisa,” jelasnya.
2. Iriana dihina di medsos
Adapun, saat perhelatan G20, pemilik akun Twitter @KoprofilJati diketahui menghina atau merendahkan istri Presiden Joko Widodo melalui meme yang belakangan sudah dihapus.
Terkait hal ini, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, polisi tengah menyelidiki identitas pelaku.
“Betul, kita sedang lidik identitas pelaku,” ujar Vivid dalam keterangannya di situs resmi Polda Metro Jaya, Sabtu (19/11/2022) lalu.
3. Ada unsur pidana
Menurut Vivid, pemilik akun tersebut diduga sudah memenuhi unsur pidana. Kendati polisi tak menyebut secara detail unsur pidana apa yang dimaksud.
“Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya,” kata dia.