Jakarta, IDN Times - Polisi belum dapat menangkap pria yang menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo di media sosial. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menerangkan, hal ini lantaran kasus tersebut merupakan Pasal 27 ayat 3, sehingga harus ada pelapornya.
“Kalau dalam SKB 3 Menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan,” terang Reinhard, Rabu (23/11/2022).