Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga meminta uang senilai Rp7 miliar, untuk diberikan kepada petingginya dalam perkara suap Joko Tjandra.

Polri pun akhirnya buka suara perihal pernyataan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020 itu.

“Apa yang disampaikan tersangka NB di pengadilan, sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada dalam berita acara pemeriksaan. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan, ya, silakan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (3/11/2020).

1. Kalimat itu tak ada saat diperiksa penyidik Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan jika dalam proses penyidikan dan penyelidikan memang ada kesaksian serupa dari Napoleon, penyidik pasti akan menindaklanjutinya. Namun ternyata hal itu tidak diungkapkan Napoleon sebelumnya.

“Tapi faktanya ketika yang bersangkutan diperiksa penyidik saat jadi tersangka, kalimat itu tidak ada,” ujar dia.

2. Napoleon diduga terima suap ribuan dolar Singapura dan AS

Editorial Team

Tonton lebih seru di