Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)
Dalam konfrontasi ini, Kejagung juga memanggil seseorang bernama Rosi. Sebanyak enam orang tersebut dikonfrontasi terkait aliaran dana BTS Kominfo Rp27 miliar.
“Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau 1,8 juta USD. Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH, dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). Uang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S yang diklaim mengembalikan uang tersebut dari pihak swasta.
Pantauan IDN Times, Maqdir tiba di Gedung Bundar, Kejagung pukul 10.15 WIB. Ia turun dari Alphard putih bernomor polisi B 8389 AFI.
Gepokan uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) terlihat dibawa oleh dua ajudan Maqdir. Selain itu, rombongan Maqdir juga terlihat membawa sebuah koper ungu.
“Jumlah yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir di lokasi.