Jakarta, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga pula mungkin merupakan peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/10). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ia telah menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar.
"Total dugaan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas IY (Irwandi Yusuf) sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 yaitu sebesar Rp 32 miliar," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers pada sore tadi.
Penerimaan itu menjadi masalah, katanya lagi, karena tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Lalu, untuk tindakan korupsi ini, berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Irwandi?