Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp42 miliar. 

Dalam sidang Senin (26/11), Irwandi memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Ditemui usai menjalani persidangan, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menilai teknik penyusunan dakwaannya tidak keliru.

"Tapi isi dakwaannya salah semua," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lalu, apa lagi pembelaan yang disampaikan oleh Irwandi di hadapan media?

1. Irwandi mengaku tidak pernah meminta uang gratifikasi kepada siapapun

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di hadapan media, Irwandi bersikeras membantah pernah meminta uang gratifikasi kepada siapa pun.

"Saya gak tahu, gak pernah pegang, minta atau mengejar uang," ujar Irwandi yang pada siang tadi menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja berwarna putih.

Dari pemaparan yang dilakukan oleh jaksa KPK, terlihat gratifikasinya yang ditujukan bagi Irwandi, diserahkan melalui pihak ketiga. Seperti melalui orang kepercayaan bernama Izil Azhar dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga di Sabang.

Namun, Irwandi tetap membantah ia pernah menyuruh orang agar menerima gratifikasi untuk kepentingan dia.

2. Isi dakwaan KPK disebut sampah oleh Irwandi

Editorial Team

Tonton lebih seru di