Jakarta, IDN Times - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp42 miliar.
Dalam sidang Senin (26/11), Irwandi memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Ditemui usai menjalani persidangan, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menilai teknik penyusunan dakwaannya tidak keliru.
"Tapi isi dakwaannya salah semua," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lalu, apa lagi pembelaan yang disampaikan oleh Irwandi di hadapan media?