Israel menilai bahwa pengadilan kriminalitas internasional telah bertindak bias dan tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan. Israel menilai fakta bahwa Palestina tidak memiliki negara atau perbatasan yang telah ditentukan.
Melansir dari laman Associated Press, pemerintah Israel menyatakan bahwa "selain menolak sepenuhnya klaim Israel melakukan kejahatan perang, Israel menegaskan posisi tegasnya bahwa Pengadilan Den Haag tidak memiliki kewenangan untuk membuka penyelidikan terhadapnya."
Pernyataan pemerintah Israel itu juga menegaskan bahwa negara tersebut memiliki komitmen dalam supremasi hukum dan akan terus melakukan penyelidikan terhadap semua tuduhan terhadapnya, terlepas dari sumbernya.
Israel merebut Yerusalem timur, Tepi Barat dan Gaza pada perang tahun 1967. Pada tahun 2005, Israel menarik diri dari Gaza dan melakukan blokade wilayah tersebut.
Hamas pada tahun 2007 menguasai wilayah Gaza dan Israel terlibat perang dengan Hamas selama tiga kali setelahnya, termasuk pada tahun 2014. Peperangan secara sporadis antara Hamas dan Israel dalam skala kecil juga sering terjadi setelahnya.
Israel bukan anggota ICC, akan tetapi pejabat Israel dapat ditangkap di negara lain jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka.