Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan baru terkait hukuman pidana bagi koruptor, yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Perma tersebut akan menjadi panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa kasus korupsi.
Dalam Perma tersebut, MA membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan, dan paling ringan. Bagi koruptor yang masuk dalam kategori paling berat, siap-siap saja hakim akan memberikan hukuman hingga penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Berikut isi lengkap Perma Nomor 1 Tahun 2020:
- Kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar
- Kategori berat, lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar
- Kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar
- Kategori ringan, lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar
