Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa unjuk rasa dari Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh memasuki area parkir Gedung Kemnaker. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Massa unjuk rasa dari Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh memasuki area parkir Gedung Kemnaker. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh bersama sejumlah organisasi serikat buruh menggelar demonstrasi alias aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Jumat (4/11/2022). Aksi tersebut direncanakan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut digelar jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah kenaikan UMK/UMP 2023 sebesar 13 persen. Adapun penyesuaian UMP 2023 akan ditetapkan pemerintah pada  21 November mendatang.

Selain soal UMP, masih ada sejumlah tuntutan yang hendak disampaikan oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh pada aksi unjuk rasa hari ini.

Tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meminta kenaikan UMK/UMP 2023 sebesar 13 persen
2. Menolak PHK di tengah isu resesi global lantaran di Indonesia tidak ada resesi.
3. Menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja.
4. Meminta pemerintah mengesahkan RUU PPRT

Editorial Team