Konferensi Pers tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Infekso COVID-19 (Dok. BNPB)
Semakin meluasnya penyebaran virus corona, akhirnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 hingga 29 Mei 2020 atau Idul Fitri tahun ini.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan Kepala BNPB Doni Monardo sudah mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 yang berlaku dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Agus juga menjelaskan, lembaganya menunggu untuk daerah atau wilayah lain mengeluarkan status darurat. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada seluruh kepala daerah agar menentukan status keadaan darurat.
"Satu siaga darurat dan dua tanggap darurat, untuk siaga darurat mungkin (daerah) yang belum ada kasusnya untuk jaga-jaga, kemudian untuk tanggap darurat yang sudah banyak positifnya seperti DKI Jakarta," ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa (17/3).
Namun, kata Agus, penentuan status darurat tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yaitu Doni Monardo yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB.
Ilustrasi cara mencuci tangan dengan benar. IDN Times/Arief Rahmat