Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Selain meleburkan Kemenristek dengan Kemendikbud, Presiden Jokowi juga segera membentuk Kementerian Investasi. Rencana pembentukan Kementerian Investasi pun disetujui DPR dalam Rapat Paripurna Jumat, 9 April 2021. Tak berselang lama, terdengar kabar kementerian yang akan "dikorbankan" adalah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kemenristek/BRIN akan dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DPR pun sudah merestui kementerian yang dipimpin Bambang Brodjonegoro itu berakhir di kabinet jilid II Jokowi ini dan lahir sebagai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Dengan demikian, Kementerian Investasi bisa dibentuk dalam susunan kabinet yang tetap terdiri dari 34 kementerian.
Jokowi tidak bisa mendirikan Kementerian Investasi tanpa mengorbankan kementerian lainnya. Hal itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 15 disebutkan:
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," tulis pasal tersebut yang dikutip pada Senin (12/4/2021).
Jokowi pun telah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, salah satunya pertimbangan DPR, untuk membentuk Kementerian Investasi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.