Habib Rizieq Shihab resmi menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47. Dia datang di momen-momen injury time jelang penutupan pencoblosan di tempat tersebut (IDN Times/Sandy Firdaus)
Gugatan ini didaftarkan pada 30 September 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Aziz menjelaskan, latar belakang gugatan ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, khususnya terkait kebijakan yang dinilai merugikan negara.
"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," ujarnya.
Selain Habib Rizieq, gugatan ini juga diajukan oleh sejumlah tokoh lainnya, termasuk mantan petinggi militer dan aktivis. Berikut tujuh nama penggugat dalam kasus ini:
- Habib Rizieq Shihab
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko
- Eko Santjojo
- Edy Mulyadi
- M Mursalim R
- Marwan Batubara
- Munarman
Poin petitum gugatan Rizieq:
- Meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
- Menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.