Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum meneken revisi UU KPK lantaran masih banyak typo atau salah ketik di dalamnya.
Karena itu pula, Istana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tersebut kepada DPR untuk diperbaiki.
