Jakarta, IDN Times - Istana kembali menegaskan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak berminat menjadi RI satu selama tiga periode maupun memperpanjang masa jabatannya. Jokowi disebut setia terhadap isi konstitusi yakni UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
"Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana (jadi presiden) tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," ungkap Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam pernyataan video yang diterima pada Sabtu (11/9/2021) malam.
Bantahan itu kembali disampaikan pihak Istana usai Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan kembali ke koalisi pemerintah. Publik memandang dengan bergabungnya PAN akan memudah agenda politik apa pun, termasuk menambah masa jabatan presiden dari 2024 hingga 2027.
"Presiden Joko Widodo memahami bahwa amandemen UUD 1945 adalah domain dari Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)," kata pria yang dipilih Jokowi menjadi Duta Besar RI untuk Kazakhstan tersebut.
Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 16 Agustus 2021 lalu melempar wacana bakal melakukan amandemen UUD 1945, khususnya menyangkut kewenangan MPR membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wacana yang terus digaungkan ini membuat publik khawatir dapat melebar ke amandemen periode jabatan presiden.
Apakah amandemen UUD 1945 di tengah pandemik COVID-19 mendesak untuk dilakukan?