Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya melarang menteri merangkap jabatan. Hal itu tertuang Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, larangan itu hanya untuk menteri dan kepala lembaga. Sementara, wakil menteri boleh merangkap jabatan.
"Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, gak boleh memang, Menteri Sekretaris Negara gak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan," ujar Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).