Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak diperlukan lagi. Hal itu lantaran salah satu gugatan uji materi UU komisi antirasuah sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/11).
Dalam pandangan Istana, karena gugatan uji materi ditolak, maka tak ada yang keliru dari isinya. Lagipula, undang-undang tersebut sudah berlaku sejak (17/10) lalu.
"Tidak ada dong (Perppu). Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada Undang-Undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (29/11).
Pernyataan Fadjroel ini menjadi konfirmasi bahwa sejak awal Presiden Jokowi memang tidak ingin mengeluarkan Perppu untuk membatalkan undang-undang yang penuh masalah tersebut. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat membuat belum mengambil keputusan apakah akan mengeluarkan Perppu atau tidak. Sebab, ia masih menghormati proses yang berjalan di MK.
Lalu, apa tanggapan Istana mengenai gugatan formil yang diajukan oleh tiga pimpinan komisi antirasuah ke MK?