Jakarta, IDN Times - Karier Jenderal (Purn) Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan segera berakhir. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara sedang menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai ketua komisi antirasuah.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Keppres itu merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan Firli dan Dewan Pengawas KPK. Surat pengunduran diri dari Firli disampaikan pada 22 Desember 2023.
"Kami terima itu pada Sabtu, 23 Desember 2023. Lalu, pada 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang berisi penyampaian petikan putusan majelis sidang pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK atas nama Firli Bahuri," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
"Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini," tutur dia.
Surat baru bisa disampaikan malam hari ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, lantaran ia baru kembali kunjungan kerja dari Sulawesi Utara.