Jakarta, IDN Times - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan tidak ada agenda reshuffle pada 14 atau 15 Agustus 2024. Menurutnya, hal itu hanya isu.
"Tidak ada rencana atau tidak ada agenda reshuffle kabinet pada tanggal 14 atau 15 Agustus 2024, seperti isu yang beredar," ujar Ari kepada IDN Times, Rabu (14/8/2024).
Ari menerangkan, pengangkatan atau pemberhentian menteri merupakan hak prerogratif Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia menyebut, hal itu juga sudah disampaikan Presiden Jokowi secara langsung.
"Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden ke media, 13 Agustus 2024 di IKN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif Presiden yang dapat dipergunakan jika diperlukan," ucap dia.