Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi pihaknya telah menerima pengajuan permintaan perlindungan dari istri Kadiv Propam Mabes Polri.
Istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, P, mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, menurut Edwin, Sambo sendiri yang mengajukan agar istrinya diberi perlindungan oleh LPSK.
"Beliau menyampaikan secara lisan (permohonan agar diberi perlindungan). Secara tertulis disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukum. Pengajuan secara resmi disampaikan per 14 (Juli) kemarin," ungkap Edwin melalui pesan pendek kepada IDN Times, Minggu, (17/7/2022).
Ia mengatakan permintaan agar P diberi perlindungan oleh LPSK telah disampaikan Sambo di kantornya di Mabes Polri. "Kami sudah bertemu (dengan Ferdy Sambo) pada Rabu kemarin," kata dia.
Ia menambahkan LPSK pada Selasa, 12 Juli 2022 juga sudah pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto. Meski demikian, LPSK belum memutuskan agar bakal memberikan perlindungan bagi istri Sambo atau tidak.
"Kami belum bisa memperoleh keterangan dari Ibu P karena yang bersangkutan masih terguncang," ujarnya.
Lalu, adakah pihak lain dalam kasus polisi tembak polisi yang juga mengajukan perlindungan kepada LPSK?