ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah sebagai tersangka kasus suap usai melakukan pembelian pesawat ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Lembaga antirasuah mengumumkan status Emirsyah sebagai tersangka pada Januari 2017.
Menurut KPK, Emirsyah diduga menerima uang suap lebih dari US$4 juta atau setara Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Gara-gara itu, Sandrina pun selama hidup sempat ikut diminta oleh KPK agar datang ke kantor dan dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan pada 7 Juni 2017. Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sandrina tidak bisa hadir lantaran sakit.
"Pemeriksaan Sandrina Abubakar akan dijadwal ulang karena yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Ia semula akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dengan tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri ketika itu.
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Presiden Komisaris PT Mugirekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Soetikno dijadikan tersangka, karena uang suap yang ditujukan untuk Emirsyah, diberikan melalui bos MRA tersebut.
Soetikno memiliki perusahaan di Singapura bernama Connaught International Pte Ltd. Ia tercatat sebagai beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, deviden, royalti yang bersumber dari badan usaha itu.
"Connaught International ini memiliki hubungan dengan Rolls-Royce dan Airbuss, yakni sebagai konsultan dan penjualan mesin pesawat di Indonesia," ujar Febri pada 20 Januari 2017 lalu.