Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Selain itu, Tim Khusus (Timsus) Polri juga menemukan bukti vital rekaman CCTV disamping menetapkan Putri sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.
Bukti CCTV yang ada di rumah pribadi dan rumah dinas itu merekam keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya, yakni sang suami Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Setelah CCTV ditemukan, Timsus kembali menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (18/8/2022), tetapi ia beralasan sakit.
Putri pun meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena mengaku butuh istirahat selama sepekan. Meski demikian, tanpa kehadiran Putri pun, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, bukti CCTV menjadi bagian barang bukti tidak langsung atau circumstencial evidence yang menjadi petunjuk bahwa Putri terlibat pembunuhan berencana.
“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” kata Andi.
Sama seperi empat tersangka lainnya, Putri juga disangkakan pasal pembunuhan berencana. Adapun ancaman dalam pasal ini adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi.
Sementara itu, Irwasum, Polri Agung Budi Maryoto, mengatakan, Putri tidak ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.
Agung mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," kata dia.
Saat ini Putri juga diketahui masih berada di rumah pribadinya untuk proses pemulihan.