Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika menerima laporan korps kenaikan pangkat di Mabes TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)
Lebih jauh, Gufron menambahkan, terdapat dua usulan perubahan yang problematik dalam draf RUU TNI versi Baleg DPR RI. Pertama, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat 2 melalui penambahan frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.'
Penambahan frasa itu dinilai Gufron berbahaya karena membuka ruang kepada prajurit TNI aktif untuk ditempatkan tidak terbatas di 10 kementerian/lembaga. Artinya, presiden bisa saja membuat kebijakan yang membuka penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lain, seperti Kementerian Desa, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga negara lain.
"Usulan perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI jelas akan melegalisasi perluasan praktik Dwifungsi ABRI yang sejatinya secara perlahan mulai dijalankan terutama pada era pemerintahan Presiden Jokowi," ujar dia.
Berdasarkan data Babinkum TNI, pada tahun 2023 tercatat 2.569 TNI aktif memproleh jabatan sipil. Adanya RUU TNI ini, maka jabatan sipil dapat diduduki prajurit TNI aktif berpotensi lebih banyak lagi.
Gufron berpendangan, penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil bertentangan dengan prinsip pengaturan militer di negara demokrasi yang menuntut adanya pemisahan antara domain sipil dan militer.
Padahal, di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer seharusnya difokuskan sebagai alat pertahanan negara. Hal ini sejalan dengan hakekat militer yang memang dipersiapan untuk perang.
"Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, akan tetapi juga akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri," kata dia.
"Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya," imbuh dia.