Pekan lalu, publik sempat dihebohkan dengan hasil Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merekomendasikan amendemen Undang Undang Dasar 1945. Pihak PPP ingin mengubah klausul pada Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden.
Seperti diberitakan Antaranews.com, PPP mengusulkan penambahan kata "asli" dalam pasal tersebut yang membuatnya berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara warga negara 'Indonesia asli' sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
Siapa sih 'Indonesia asli'? Siapa yang benar-benar pertama menetap di Indonesia? Yang kita percaya adalah Pithecanthropus erectus atau Java Man. Orang purbakah yang dapat memimpin Indonesia? atau bagaimana caranya tahu presiden 'Indonesia asli' ini berasal dari keturunan Java Man yang pertama kali ada di Indonesia.
Akan tetapi, perlukah sebutan 'Indonesia asli' di Indonesia ketika kita sudah punya Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika? Menurut Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, semua orang punya hak yang sama untuk jadi pemimpin.
